Senin, 02 April 2012

Persamaan, Perbedaan Rahn dan Gadai

Persamaan, Perbedaan Rahn dan Gadai

pegadaian 100823111329 Persamaan, Perbedaan Rahn dan GadaiGadai tanah, sebagaimana yang berlaku dalam hukum adat di Indonesia, tidak ditemukan pembahasannya secara khusus dalam fiqh. Pada satu sisi gadai tanah mirip dengan jual beli. Dalam hal ini hukum adat menyebutnya sebagai jual gadai. Pada sisi lain mirip dengan rahn. Kemiripannya dengan jual beli karena berpindahnya hak menguasai harta yang digadaikan itu sepenuhya kepada pemegang gadai, termasuk memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari benda tersebut, walaupun dalam waktu yang ditentukan.
Sedangkan kemiripannya dengan rahn adalah karena adanya hak menebus bagi penggadai atas harta yang digadaikan itu. secara rinci persamaan dan perbedaannya diuraikan sebagai berikut:
Persamaan Gadai dan Rahn:

Hak gadai berlaku atas pinjaman uang.
b. Adanya agunan sebagai jaminan barang.
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan.
d. Biaya barang yang digadaikan ditangung oleh pemberi gadai.
e. Apabila batas waktu pinjaman telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Perbedaan Rahn dan Gadai:
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
c. Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga utang, yang ada hanyalah sewa tempat.
d. Gadai menurut hukum perdata, dilaksanakan melalui suatu lembaga, yang di Indonesia di sebut Perum pegadaian; Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
Menurut mazhab Hanafi penerima rahn boleh memanfaatkan barang yang menjadi jaminan utang atas izin pemiliknya, karena pemilik barang itu boleh mengizinkan kepada siapa yang dikehendakinya untuk menggunakan hak miliknya, termasuk untuk mengambil manfaat barangnya. Hal itu menurut mereka bukan riba, karena pemanfaatan barang itu diperoloeh melalui izin.

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda tentang blog ini....saran dan kritik...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons